TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menargetkan agar penerapan tilang elektronik dapat terlaksana di 10 Kepolisian Daerah. Dia menargetkan hal itu terlaksana dalam 100 hari kerja.
“Masalah tilang elektronik saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan,” kata Listyo dalam Rapim TNI-Polri, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo mengatakan penerapan tilang elektronik diperlukan untuk mengurangi interaksi antara polisi lalu lintas dengan pengendara. Dia bilang interaksi itu berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang itu berupa korupsi. “Karena itu, kami hindari,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim ini meminta kepala kepolisian daerah melakukan kegiatan inovatif dalam hal pelayanan publik. Dia tak ingin pelayanan publik hanya menjadi jargon. Karena itu, Kapolri Listyo Sigit meminta kepolisian menyediakan meja pengaduan terhadap pelayanan Polri.
Baca juga: Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi