TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai tidak ada pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ). Politikus PDIP itu tak menampik ada pasal yang krusial dan menjadi perdebatan, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 16 Februari 2021.
Hasanuddin menuturkan, kedua pasal ini harusnya dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya. "Apalagi Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan, bukan orang lain," kata dia.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Hasanuddin menegaskan bahwa pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 28 ayat 2 adalah tentang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Dalam penerapannya, kata Hasanuddin, harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dan ujaran kebencian dan penghinaan. "Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ujarnya.
Hasanuddin berpendapat multitafsir atau penafsiran berbeda bisa diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal secara komprehensif. Sehingga, ia menganggap tidak ada pasal karet dalam UU ITE, melainkan para penegak hukum harus memahaminya dan ditambah dengan menggunakan hati nurani.
"Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar. Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA," ucapnya.
Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan jika UU ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasalnya. "Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," tuturnya.
FRISKI RIANA
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat