TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan 12 barang gratifikasi yang diserahkan Presiden Joko Widodo berasal dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Raja Arab Saudi itu memberikan barang tersebut saat Jokowi berkunjung ke negaranya pada 15 Mei 2019.
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin, 15 Februari 2021.
Ipi mengatakan komisi antirasuah mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar itu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres. Adapun 12 barang itu di antaranya, satu buah lukisan bergambar Kabah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat dan beberapa lainnya.
Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK, tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.
Lebih lanjut, kata Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar," kata Ipi.
Baca Juga: Dititipi TKI, Raja Salman Sudah Anggap WNI Seperti Warganya