INFO NASIONAL - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Ada tiga aspek PPKM Mikro yakni: berlaku sampai dengan tingkat RT/RW dan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat pada kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Gubernur menjadi prioritas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.
Kemudian, pemerintah juga mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan intemasional untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Rinciannaya ada tiga. Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, pembatasan saat libur panjang/keagamaan, dan sebagainya.
Kedua, penerapan protokol dan pengaturan untuk Pelaku Perjalanan lnternasional (PPI), yaitu larangan PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu) memasuki wilayah Indonesia, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (RT PCR), kewajiban karantina terpusat, dan lain-lain. Ketiga pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru lmlek.
“Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pemerintah pusat menginstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah (Gubernur) untuk mengatur pelaksanaan PPKM, sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tersebut, serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun implementasi PPKM Mikro per sektor dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
Sektor | PPKM MIKRO |
Perkantoran | · Perkantoran 50 persen work from home (WFH). · Instansi Pemerintah berdasarkan SE MenpanRB. |
Kegiatan Belajar mengajar | Daring/Online |
Sektor Esensial | Beroperasi 100 persen dengan Prokes. |
Pusat Perbelanjaan/Mal | Beroperasi hingga pukul 21.00 dengan Prokes. |
Restoran | Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
· Makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen dengan Prokes. · Pesan antar (delivery)/dibawa pulang (take away) tetap diperbolehkan. |
Konstruksi | Beroperasi 100 persen dengan Prokes. |
Tempat Ibadah | Maksimal 50 persen dengan Prokes. |
Fasilitas Umum/Kegiatan Sosial Budaya | Dihentikan sementara. |
Transportasi Umum | Pengaturan kapasitas dan jam operasional, dengan Prokes. |
Cakupan | Kabupaten/Kota, pelaksanaan s.d. Desa/Kelurahan. |
Dalam pelaksanaan tugas kepada desa dan lurah sebagai pimpinan posko dibantu oleh Satlimnas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Ada empat tugas Posko Jaga Desa/Kelurahan. Pertama, penanganan (kesehatan 3T, isolasi, dan vaksinasi; ekonomi; dan sosial). Kedua, pencegahan (sosialisasi dan penerapan 3M; dan pembatasan mobilitas warga. Ketiga, pembinaan (penegakkan disiplin; pemberian sanksi; persuasi pembatalan kerumunan; dan memperkuatkan soliditas warga). Keempat, pPendukung (data; logistik; komunikasi; dan administrasi).
Dalam penerapan tingkat RT tersebut diklasifikasikan menjadi 4 (empat zona) yang mempunyai indikator masing-masing, yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah. Skenario pengendalian di level RT yaitu memaksimalkan 3T (testing, tracing, treatment); mengisolasi pasien positif dan kontak erat; membatasi mobilitas dan pergerakan warga; serta menyediakan bantuan kebutuhan pokok berupa beras dan masker.
Untuk pelaksanaan testing dilakukan tes Swab Antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan tersebut, dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing. Sedangkan tracing dilakukan ebih intensif di setiap desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kementerian Kesehatan. Dan, untuk treatment dilaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.
Sedangkan, pemberian bantuan beras dan bantuan masker kain yang sesuai standar untuk masyarakat desa/kelurahan zona merah dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.(*)