Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah akan Hukum Penolak Vaksinasi Covid-19, DPR: Bertentangan dengan WHO

image-gnews
Seorang dokter senior disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Seorang dokter senior disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan atau Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Felly Estelita Runtuwene mengkritik keputusan pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi kepada masyarakat penolak vaksinasi Covid-19. Felly menilai pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan DPR terkait hal ini.

Aturan ihwal sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Dalam sebuah rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah disepakati bahwa tidak diutamakan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi," kata Felly dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Februari 2021.

Felly merujuk pada poin 1 Laporan Singkat Rapat Kerja antara Komisi IX, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebelumnya. Poin itu berbunyi "Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19".

Felly mengatakan keputusan rapat itu bersifat mengikat kedua pihak. Ia pun lagi-lagi menegaskan, pemerintah telah melanggar kesepakatan itu. Sebab merujuk Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 menyatakan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

"Perpres tersebut, menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimate-nya," kata politikus NasDem ini.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Adapaun dalam Pasal 13A ayat (4) dinyatakan, mereka yang telah ditetapkan tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dan Pemilik Komorbid

Menurut Felly, segala bentuk denda atau hukuman juga bertentangan dengan anjuran WHO. Badan Kesehatan Dunia itu menganjurkan agar mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat, dan lainnya. Sehingga, kata Felly, persepsi buruk terkait vaksin Covid-19 bisa tertangani.

Namun, kata Felly, pemerintah justru melakukan sebaliknya. Ia menilai peraturan yang mengancam dengan sanksi ini malah bisa membuat masyarakat semakin antipati terhadap vaksin Covid-19. Komisi IX, kata dia, meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin manfaat vaksin, serta kerugian dan keuntungan jika divaksin.

"Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ujar Felly.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara ini menyarankan pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk merespons masyarakat yang tak mau divaksin. Ia juga meminta agar sosialisasi selama ini dievaluasi. Terakhir, Felly mengingatkan tugas pemerintah melawan hoaks terkait vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19. Bisa jadi, kata dia, hoaks lebih banyak diberitakan ketimbang berita resmi pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

3 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

6 hari lalu

Pemudik bersepeda motor berteduh saat antre menunggu kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

Menkes mengatakan tiga masalah kesehatan berikut bisa muncul ketika pemudik terlalu memaksakan diri sehingga membahayakan keselamatan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

10 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

14 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

Kasus DBD di Indonesia meningkat hingga Maret 2024, kasus mencapai 43.271 dan kematian 343 jiwa. Perhatikan tips antisipasi dari demam berdarah.


Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

16 hari lalu

Flu Singapura.
Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.


Jumlah Penderita Flu Singapura Capai 5.461 Orang, Menkes Imbau Masyarakat Jaga Daya Tahan Tubuh

17 hari lalu

Sejumlah perawat dengan menggunakan masker melakukan pemeriksaan terhadap LSY (5 tahun) warga negara Singapura suspect flu babi (H1N1) di ruang isolasi RSUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (21/7). ANTARA/Yusnadi Nazar
Jumlah Penderita Flu Singapura Capai 5.461 Orang, Menkes Imbau Masyarakat Jaga Daya Tahan Tubuh

Menkes mengingatkan masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

20 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

21 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

22 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

24 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.