TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan atau Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Felly Estelita Runtuwene mengkritik keputusan pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi kepada masyarakat penolak vaksinasi Covid-19. Felly menilai pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan DPR terkait hal ini.
Aturan ihwal sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
"Dalam sebuah rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah disepakati bahwa tidak diutamakan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi," kata Felly dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Februari 2021.
Felly merujuk pada poin 1 Laporan Singkat Rapat Kerja antara Komisi IX, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebelumnya. Poin itu berbunyi "Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19".
Felly mengatakan keputusan rapat itu bersifat mengikat kedua pihak. Ia pun lagi-lagi menegaskan, pemerintah telah melanggar kesepakatan itu. Sebab merujuk Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 menyatakan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
"Perpres tersebut, menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimate-nya," kata politikus NasDem ini.
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Adapaun dalam Pasal 13A ayat (4) dinyatakan, mereka yang telah ditetapkan tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Baca: Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dan Pemilik Komorbid
Menurut Felly, segala bentuk denda atau hukuman juga bertentangan dengan anjuran WHO. Badan Kesehatan Dunia itu menganjurkan agar mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat, dan lainnya. Sehingga, kata Felly, persepsi buruk terkait vaksin Covid-19 bisa tertangani.
Namun, kata Felly, pemerintah justru melakukan sebaliknya. Ia menilai peraturan yang mengancam dengan sanksi ini malah bisa membuat masyarakat semakin antipati terhadap vaksin Covid-19. Komisi IX, kata dia, meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin manfaat vaksin, serta kerugian dan keuntungan jika divaksin.
"Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ujar Felly.
Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara ini menyarankan pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk merespons masyarakat yang tak mau divaksin. Ia juga meminta agar sosialisasi selama ini dievaluasi. Terakhir, Felly mengingatkan tugas pemerintah melawan hoaks terkait vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19. Bisa jadi, kata dia, hoaks lebih banyak diberitakan ketimbang berita resmi pemerintah.