Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah akan Hukum Penolak Vaksinasi Covid-19, DPR: Bertentangan dengan WHO

image-gnews
Seorang dokter senior disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Seorang dokter senior disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan atau Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Felly Estelita Runtuwene mengkritik keputusan pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi kepada masyarakat penolak vaksinasi Covid-19. Felly menilai pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan DPR terkait hal ini.

Aturan ihwal sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Dalam sebuah rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah disepakati bahwa tidak diutamakan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi," kata Felly dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Februari 2021.

Felly merujuk pada poin 1 Laporan Singkat Rapat Kerja antara Komisi IX, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebelumnya. Poin itu berbunyi "Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19".

Felly mengatakan keputusan rapat itu bersifat mengikat kedua pihak. Ia pun lagi-lagi menegaskan, pemerintah telah melanggar kesepakatan itu. Sebab merujuk Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 menyatakan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

"Perpres tersebut, menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimate-nya," kata politikus NasDem ini.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Adapaun dalam Pasal 13A ayat (4) dinyatakan, mereka yang telah ditetapkan tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dan Pemilik Komorbid

Menurut Felly, segala bentuk denda atau hukuman juga bertentangan dengan anjuran WHO. Badan Kesehatan Dunia itu menganjurkan agar mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat, dan lainnya. Sehingga, kata Felly, persepsi buruk terkait vaksin Covid-19 bisa tertangani.

Namun, kata Felly, pemerintah justru melakukan sebaliknya. Ia menilai peraturan yang mengancam dengan sanksi ini malah bisa membuat masyarakat semakin antipati terhadap vaksin Covid-19. Komisi IX, kata dia, meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin manfaat vaksin, serta kerugian dan keuntungan jika divaksin.

"Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ujar Felly.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara ini menyarankan pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk merespons masyarakat yang tak mau divaksin. Ia juga meminta agar sosialisasi selama ini dievaluasi. Terakhir, Felly mengingatkan tugas pemerintah melawan hoaks terkait vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19. Bisa jadi, kata dia, hoaks lebih banyak diberitakan ketimbang berita resmi pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Jokowi Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Sultra, KCIC Diingatkan Jangan Sampai Pailit

Berita terpopuler bisnis pada 4 Desember 2023 dimulai dari pemberian 200 sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat di Sulawesi Tenggara.


96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

19 jam lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

Hingga November 2023, Kominfo mengungkap ada 96 isu hoaks terkait Pemilu yang beredar di media sosial.


Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

19 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

Kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Singapura, merujuk pada kondisi tersebut pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan mengimbau masyarakat tetap waspada.


Tips agar Tak Termakan Hoaks di Masa Kampanye Pemilu 2024

1 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Tips agar Tak Termakan Hoaks di Masa Kampanye Pemilu 2024

Masyarakat diminta tak terjebak hoaks yang semakin banyak memasuki masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dengan cara berikut ini.


Cara Tepat Gunakan Termometer Tubuh Saat Demam

1 hari lalu

sxc.hu
Cara Tepat Gunakan Termometer Tubuh Saat Demam

Bagaimana cara menggunakan termometer tubuh yang tepat, terlebih saat demam?


Aiman Witjaksono Minta Bantuan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Hadapi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

5 hari lalu

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Aiman Witjaksono Minta Bantuan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Hadapi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Aiman Witjaksono akan diperiksa polisi pada lusa mendatang. Dia meminta bantuan dari tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.


Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

6 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani (tengah) bersama anggota Apindo lainnya dalam konferensi pers Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara mengenai ramai boikot produk Israel.


Efektivitas Wolbachia Perangi Demam Berdarah Dengue, Cara Kerja & Keamanannya

7 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Efektivitas Wolbachia Perangi Demam Berdarah Dengue, Cara Kerja & Keamanannya

Salah satu bentuk inovasi terbaru yang kini hadir Indonesia berupa bakteri Wolbachia yang disuntikkan ke dalam sel di tubuh nyamuk Aedes aegypti.


Apa Dampak Gigitan Nyamuk Wolbachia kepada Manusia?

7 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Apa Dampak Gigitan Nyamuk Wolbachia kepada Manusia?

Dampak gigitan nyamuk wolbachia, di antaranya gatal dan bentol


Bentrok Ormas di Bitung, Menkominfo Minta Masyarakat Lakukan Ini

8 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bentrok Ormas di Bitung, Menkominfo Minta Masyarakat Lakukan Ini

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta masyarakat tidak terhasut oleh hoaks terkait bentrok antar-dua kelompok massa yang terjadi di Bitung,