"Sedang dikaji sebelum diserahkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya saat ditemui usai menutup Kongres Bahasa XI di Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta, Jumat (31/10).
RUU Kebahasaan itu, Dendy menjelaskan, nantinya akan mengatur masalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang digunakan untuk kepentingan birokrasi, bahasa Indonesia sebagai bahasa penulisan jurnal ilmiah, dan juga masalah pengembangan bahasa Indonesia. "Diharapkan ada pengalihbahasaan semua istilah ke dalam bahasa Indonesia untuk mengembangkan keilmuan dalam negeri," kata dia.
RUU Kebahasaan, ia melanjutkan, tidak akan mengatur pemakaian bahasa secara individu dalam situasi tidak formal.
Reh Atemalem Susanti