TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan cuitannya mengenai kematian Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim adalah bentuk kemanusiaan. Novel merasa aneh cuitannya itu di tahanan di laporkan ke polisi.
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia menganggap pelaporan soal kematian Maheer At-Thuwailibi itu aneh dan tidak ingin dia tanggapi. Dia mengatakan hampir tidak pernah terdengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di Rutan.
Baca juga: Ustad Maaher Meninggal di Tahanan, Novel Baswedan: Ini Bukan Hal Sepele
“Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit, justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh,” kata dia.
Sebelumnya, Novel dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas. DPP Pemuda melaporkan Novel atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial karena cuitannya mengenai kematian Maaher.
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.