TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa PT Hanochem Shipping selaku pihak yang namanya terdaftar dalam sertifikat kepemilikan kapal LNG Aquarius. Kapal tersebut merupakan satu dari 20 kapal yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri lantaran menjadi aset atas nama Heru Hidayat.
"Sudah, sudah," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Febrie penyidik masih mengecek kondisi kapal. Adapun lokasi puluhan kapal itu diantaranya berada di Samarinda dan Batam. Dari 20 kapal sitaan itu, satu telah diketahui yakni LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
Heru diketahui memiliki usaha Trada Air Mineral (TRAM) yang merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi laut, pertambangan, dan konstruksi. Selain puluhan kapal beserta dokumennya, penyidikjuga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM berikut STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
Heru Hidayat merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia bersama Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama Asabri, bersepakat untuk mengelola dana investasi. Perusahaan asuransi ini pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Pengadilan Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup