TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa AI, istri tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Ilham W. Siregar, pada hari ini, Kamis, 11 Februari 2021.
"Saudara AI diperiksa sebagai saksi dalam kasus Asabri ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 Februari 2021.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga direktur perusahaan sekuritas yakni Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen, Raja Edham Zulkarnaen Bin Raja Zolkiply; Direktur PT Asanusa Asset Management, Armand Adhirama Marthias; dan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Leonard.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.