TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggagalkan penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional yakni Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dari kasus ini, sebanyak 11 orang ditangkap. Salah satunya adalah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lhoksuemawe, MA, sebagai pengendali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan, 10 orang lainnya adalah MD, ES, KM, SI, SN, KR, IZ, MR, SY, dan SB. Mereka merupakan kapten dan awak kapal yang menjadi kurir.
"Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh," kata Krisno melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kemudian, kata Krisno, dibentuk tim gabungan Bareskrim Polri dengan Kepolisian Daerah Aceh, serta Kepolisian Resor Bireuen. Penyelidikan dilakukan selama satu bulan.
Selanjutnya, pada 27 Januari 202, tim gabungan polisi mengintai di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ucap Krisno.
Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Sabu Asal Myanmar
Dari situ, penyidik menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," kata Krisno.
Dari penangkapan, penyidik menyita 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu seberat 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal.
Lalu, 120,96 gram sabu, satu neraca digital merk Scale, satu unit HP merk Nokia warna putih, 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. "Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," kata Krisno.
Atas perbuatannya, 11 tersangka penyelundup Sabu ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.