TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Dia menegaskan almarhum Ustad Maaher wafat karena sakit. "Dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit. Tentunya yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," kata Brigjen Rusdi Hartono mengutip Antara, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut dia, pihak keluarga telah mengetahui penyakit yang diderita oleh almarhum Maaher At-Thuwailibi. "Adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," tutur Rusdi.
Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya di akun Twitter @ustadzmaaher_.
Saat dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Soni mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.
Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher At-Thuwailibi telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.
Dengan demikian status Maaher At-Thuwailibi menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Baca juga: Begini Kronologi Meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi Versi Polisi
Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.
"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Rusdi.
Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya ustad Maaher At-Thuwailibi menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.30 WIB.