Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Sampaikan Kinerja Kementerian 2020

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan laporan tahunan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020 pada Rabu, 10 Februari 2021 di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan laporan tahunan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020 pada Rabu, 10 Februari 2021 di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Iklan

INFO NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan laporan tahunan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini adalah wujud pertanggungjawaban kinerja Kemnaker kepada publik, baik dalam pencapaian sasaran strategis maupun penanganan pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Menaker Ida menjelaskan laporan tahunan ini terdiri dari enam bagian,yaitu arah kebijakan Kemnaker, potret makro ketenagakerjaan, reformasi birokrasi, refleksi kinerja Kemnaker dan peristiwa (highlight) sepanjang 2020.

“Hari ini saya meluncurkan secara resmi laporan tahunan Kemnaker Tahun 2020. Laporan ini merupakan bentuk tanggungjawab, transparansi dan akuntabilitas kinerja Kemnaker kepada publik selama tahun 2020 kemarin,” ujar Menaker Ida di Kantor Kemnaker, Jakarta  Rabu, 10 Februari 2021.

Pada Bab I laporan ini, Menaker menunjukkan langkah Kemnaker yang tidak lepas dari garis visi misi Presiden, RPMJN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. “Sasaran Strategis Kemnaker pada periode 2020-2024 adalah meningkatnya tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi pasar kerja fleksibel serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Bab II berisi tentang gambaran makro ketenagakerjaan yang mencakup, dominasi generasi milenial dan Gen-Z dalam komposisi demografi penduduk, perkembangan Indeks Pembangunan Manusia(IPM) 2020, hingga data dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja yang mencapai 29,12 juta orang.

Bab III Laporan Tahunan Kemnaker menjelaskan upaya reformasi birokrasi mulai dari aspek regulasi, sumber daya manusia, tata kelola, penganggaran dan kelembagaan.

Menaker pun menyampaikan proses penyusunan UU Cipta Kerja beserta turunannya yang melibatkan keterlibatan publik, khususnya pihak Tripartit (Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha dan Pemerintah). Meski anggaran Kemnaker melonjak tajam, namun realisasi serapannya mencapai 98,17 persen, tertinggi sejak 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Bab IV berisi capaian kinerja strategis Kemnaker, seperti pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; serta program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, terdapat beberapa pencapaian dalam hal pengawasan, seperti pencegahan dan penarikan pekerja anak; kepatuhan perusahaan terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Menaker Ida Fauziyah juga terpilih sebagai Ketua ASEAN bidang ketenagakerjaan periode 2020-2022. Tema yang diusung yakni mempromosikan pekerja ASEAN untuk daya saing, ketahanan dan ketangkasan dalam menghadapi pekerjaan masa depan.

Bab V menjelaskan sembilan terobosan dan inovasi Kemnaker selama 2020-2024, seperti reformasi birokrasi, pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan, transformasi BLK, link and match ketenagakerjaan serta transformasi program perluasan kesempatan kerja. Selain itu, Kemnaker juga melakukan pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, penerapan visi baru hubungan industrial dan reformasi pengawasan.

Menaker akan meneruskan laporan ini kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh stakeholder terkait. Ia berharap situasi ketenagakerjaan akan semakin membaik, terutama di masa pandemi seperti saat ini. “Mudah-mudahan kita bisa melewati tantangan ini dengan penuh kepercayaan diri dan apa yang sudah dipersiapkan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

4 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

28 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

30 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

32 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

32 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

32 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

36 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?


Profil Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Berikut profilnya.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.