TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2020-2021 pada hari ini, Rabu, 10 Februari 2021. Namun, DPR belum juga menetapkan daftar rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Masih terganjal revisi UU Pemilu.
"Jadi memang persoalan masalah revisi UU Pemilu ini menjadi perhatian kami semua di DPR. Oleh karena itulah, maka penentuan prolegnas prioritas memang belum kami tetapkan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dasco menuturkan DPR masih menyerap aspirasi masyarakat dan berkomunikasi dengan antar-parpol di DPR. "Oleh karena itu, untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus. Di situ kita akan putukan bersama-sama lanjut atau tidaknya dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021," ujar Dasco.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisinya telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah menggelar rapat dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli seperti dikutip dari Antara.
Doli mengatakan Pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan Komisi II DPR tersebut kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kewenangan proses penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di baleg. Pimpinan DPR saat ini masih menunggu surat resmi dari setiap fraksi di Baleg DPR.
Jika semua fraksi di baleg menyepakati untuk menarik RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan mendrop dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021. Dengan demikian, mayoritas fraksi di DPR kin menolak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu yang sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 itu. Hanya tersisa Partai Demokrat dan PKS yang keukeuh ingin revisi.
DEWI NURITA
Baca Juga: Golkar Tarik Dukungan Pembahasan Revisi UU Pemilu