TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima dua unit sepeda Brompton dari Agustri Yogasmara. Ia diduga berperan sebagai operator dari anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19. Penyerahan itu dilakukan hari ini, 10 Februari 2021.
"Berikutnya tentu akan dilakukan analisis lebih lanjut terkait barang tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Februari 2021.
Nantinya, jika penyidik menemukan ada keterkaitan dengan perkara bansos Covid-19, maka dua unit sepeda Brompton akan langsung disita.
"Sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Kode Bina Lingkungan dalam Kasus Bansos Covid-19
Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Yogas muncul dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada 1 Januari 2021. Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021. Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Nama Ihsan Yunus kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali. Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI