TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat kepada kepolisian untuk meminta keterangan ihwal kematian Maaher At-Thuwailibi yang dikirim pada hari ini, 10 Februari 2021.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, secara spesifik, surat akan ditujukan kepada unit yang menangani ustad Maaher selama mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
"Meminta informasi mengapa dan bagaimana proses meninggalnya kepada unit yang menangani," ucap Anam saat dihubungi pada Rabu, 10 Februari 2021.
Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Bareskrim Polri pada 8 Februari 2021 malam karena menderita sakit. Namun, kepolisian enggan mengungkap sakit yang diderita oleh Maaher.
Baca: Bantah Ada Siksa Maaher At-Thuwailibi, Polri Ingatkan Pidana Jika Sebarkan Hoaks
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan tidak bisa menyampaikan sakitnya apa. "Karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ucap dia pada 9 Februari 2021.
Argo mengatakan, yang terpenting adalah penyebab kematian Maaher alias Soni Eranata terkonfirmasi karena sakit oleh dokter. Maaher pun sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
ANDITA RAHMA