TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait Revisi Undang-Undang atau Revisi UU Pemilu, apakah tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau dikeluarkan.
"Tugas Baleg sudah selesai (membahas Prolegnas 2021) dan sudah diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas di Bamus. Sekarang tinggal keputusan Bamus apakah dilanjutkan (pengambilan keputusan Prolegnas 2021) ke Rapat Paripurna atau dikembalikan ke Baleg untuk rapat ulang," kata Baidowi, Selasa 9 Februari 2021.
Dia menjelaskan, Rapat Bamus pada Selasa tidak menyepakati membawa Prolegnas 2021 ke Rapat Paripurna DPR RI sehingga tidak bisa disahkan di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020-2021. Baidowi mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa diambil terkait Revisi UU Pemilu, pertama Bamus DPR memerintahkan Baleg melakukan rapat ulang. Kedua menurut dia, pengusul Revisi UU Pemilu yaitu anggota Komisi II DPR menarik draf RUU tersebut.
"Segala kemungkinan bisa terjadi, namun harus sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca: Peta Dukungan Fraksi di DPR soal Pilkada 2024 dan Kelanjutan Revisi UU Pemilu
Politisi PPP itu menjelaskan hingga saat ini Pimpinan Baleg DPR belum menerima surat resmi dari fraksi-fraksi yang menyatakan menolak pembahasan Revisi UU Pemilu. Menurut dia, Baleg DPR memang diberikan tugas untuk mengharmonisasi Revisi UU Pemilu namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Prolegnas 2021 belum disahkan di tingkat Paripurna.
Baidowi menjelaskan, Baleg baru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar untuk meminta masukan terkait Revisi UU Pemilu.
"Mengundang pakar hanya meminta masukan terkait RUU Pemilu, dan itu tidak masalah. Baleg belum bisa melakukan harmonisasi RUU karena menunggu pengesahan Revisi UU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 di Rapat Paripurna DPR," katanya.
Sebelumnya, sikap fraksi-fraksi DPR berbeda terkait Revisi UU Pemilu, ada yang menerima dan menolak. Fraksi-fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu fraksi yang sejauh ini masih menerima adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.