TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengusut sosok king maker yang muncul dalam putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka tetapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut dia, KPK sangat terbuka mengusut pihak lain tersebut jika terdapat alat bukti yang mendukung. "Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," ujar Ghufron.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Jampidsus: Itu Risiko Dia
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan action plan untuk membebaskan Djoko dari eksekusi pidana menyebutkan soal "king maker". Meski tak ada nama jelas siapa itu king maker, hakim menyebut sosok ini muncul dalam percakapan Pinangki dengan Anita Kolopaking.
Hakim memvonis Pinangki 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dan pencucian uang sebesar US$ 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036.
Jaksa Pinangki juga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.