TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan enam anggota polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap Herman hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keenam anggota berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR telah dicopot jabatannya serta dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
"Ada enam. Jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Saat ini, enam anggota tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan enam anggota itu diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, ada Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14 tentang Profesionalisme Tugas Kepolisian.
"Ancaman maksimalnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ucap Ade saat dihubungi pada hari ini.
Kasus bermula ketika Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Selain memeriksa polisi yang sudah ditetapkan jadi tersangka, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dugaan penganiayaan yang terdiri dari anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga korban.
Baca juga: Propam Polda Kaltim Periksa 6 Polisi Terduga Penganiaya Tahanan hingga Tewas
ANDITA RAHMA