INFO NASIONAL - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional, dengan berkomitmen menyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi.
Salah satu upaya memenuhi komitmen tersebut, LPDB-KUMKM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir. Hingga kini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan 10 kota di Indonesia. Tahun ini, LPDB-KUMKM akan bekerja sama dengan 30 Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM bersama Kejari ingin menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebagai lembaga pemerintah, LPDB-KUMKM diamanatkan menyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang tahun ini menargetkan Rp1,6 triliun dana bergulir ke koperasi.
“Khusus di kota Sukabumi, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 29,5 miliar sejak 2008 untuk delapan mitra. Di 2020, ada satu mitra LPDB-KUMKM di Kota Sukabumi yang mendapatkan dana PEN dengan skema pembiayaan syariah," ujar Direktur Pengembangan Usaha Jarot Wahyu Wibowo di acara penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dalam rangka Pemulihan Perekonomian Masyarakat di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (8/2).
Menurut Jarot, Kota Sukabumi memiliki berpotensi besar di sektor pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk itu, agar pengawasan penyaluran dana bergulir tetap baik, LPDB-KUMKM bekerja sama dengan Kejari.
Baca Juga:
Ia pun berharap, kerja sama ini akan melahirkan empat hal. Pertama, penyerapan masyarakat Kota Sukabumi dapat terakselerasi cepat. Kedua, pemanfaatan optimal oleh mitra koperasi sehingga berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi."Yang ketiga, kami ingin dana bergulir ini ada kepastian pengembalian dari mitra LPDB-KUMKM," katanya.
Keempat Kejari dan dinas kota sebagai pelaksana lokal dapat mendampingi mitra saat penyerapan dana bergulir secara lancar, baik dan aman. "Kami harap, ada bimbingan teknis sebelum proses pencairan kepada calon mitra binaan bersama Kejari Kota Sukabumi, dan setelah pencairan ada pendampingan, pembinaan dan pengawasan bersama-sama," ujar Jarot.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming menegaskan, dana bergulir harus dikembalikan sesuai aturannya. Kriteria calon koperasi yang diberikan dana bergulir yaitu harus sehat.. Untuk menentukan harus ada tim penilai baik dari LPDB-KUMKM maupun Kejari. “Namun kadang kala yang terjadi di lapangan, syarat itu dianggap enteng dan lalai, padahal persyaratan utama bisa mengarah ke pidana," katanya.
Mustaming mengingatkan, proses pengembalian dan penyelenggaraan dana bergulir bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan tak ingin ujungnya bermasalah, bahkan lari ke ranah pidana."Kerja sama Kejari dan LPDB-KUMKM harus ditegaskan proses awal sampai akhir dana bergulir itu diberikan," ujarnya.
Mustaming mengingatkan, penyempurnaan data-data koperasi harus dipenuhi secara benar. Karena salah data bisa juga berujung pidana korupsi meski tak ada unsur kerugian negara. Dia pun berharap, tak ada lagi koperasi di Kota Sukabumi yang lalai memenuhi persyaratan dana bergulir, sehingga dana ini bisa dimanfaatkan secara benar dan mendorong kesejahteraan masyarakat.(*)