TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menilai, vonis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah menjadi risiko terdakwa sendiri.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Itu risiko dia kan, karena keterangannya dia berubah-ubah. Jelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan enggak ngaku. Ah itu resiko dia" ujar Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 8 Februari 2021 malam.
Baca: Ini Alasan Hakim Vonis Berat Pinangki Hingga 10 Tahun Penjara
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ali pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati segala keputusan hakim, baik putusan diberatkan atau diringankan.
"Ya itu kami hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri," kata Ali.
Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI