TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan tujuh orang lainnya ke Kejaksaan Agung Senin siang, 8 Februari 2021. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 5 Februari 2021.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dengan tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Kasus itu ialah dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus keramaian Megamendung, Bogor; dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular di RS Ummi Bogor.
"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada Senin, 8 Februari 2021.
Rusdi mengatakan setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU. "Setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan," ucap dia.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
Untuk kasus Megamendung, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Terakhir, di kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Serta, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: PA 212: Pembentukan FPI Baru Tidak Akan Terpengaruh Isu Terorisme
ANDITA RAHMA