TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pers tidak boleh kalah menghadapi dampak pandemi Covid-19. "Pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi keadaan ini. Siapa yang akan menyuarakan dan mengawal suara kebenaran jika bukan pers," kata Yasonna dalam diskusi seputar hari pers nasional, Senin, 8 Februari 2021.
Yasonna mengatakan, kebenaran dan kritik harus disampaikan secara bertanggungjawab. Hal itu, kata dia, hanya bisa dilakukan media resmi atau pers, bukan media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
Baca: Menteri Yasonna Terbitkan SK Kehilangan Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Menurut Yasonna, pers adalah esensi dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politika. Sehingga, pers harus tetap hidup sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia.
Berdasarkan strategi bisnis menghadapi ketatnya persaingan usaha dunia digital, Yasonna pun menyarankan agar pers melakukan integrasi media dalam sebuah platform baru. "Itu yang disebut konvergensi media," katanya.
Terkait konvergensi ini, Yasonna menuturkan belum ada payung hukumnya sehingga membuat pers dan pemilik perusahaan menjadi gamang.
Meski begitu, Yasonna memastikan Kemenkumham membuka lebar bagi stakeholder untuk berdiskusi terkait kovergensi media, agar produk dari materi regulasi menguntungkan seluruh pihak, baik pemerintah, insan pers, dan perusahaan media demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, kritis, sejahtera dan berkeadilan.