TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama Palang Merah Indonesia meminta para penyintas Covid-19 agar bersedia mendonorkan plasma konvalesen untuk pasien yang sedang berjuang sembuh.
"Saat ini sulit mencari pendonor dari para penyintas Covid-19. Selamatkan sesama, selamatkan bangsa," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangannya, Senin, 8 Februari 2021.
Seiring dengan bertambahnya kasus aktif Covid-19, Doni mengatakan kebutuhan plasma konvalesen juga meningkat. Sehingga, dibutuhkan penyiapan stok kebutuhan plasma konvalesen melalui para donor.
Plasma konvalesen dibutuhkan bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan intensif. Menurut Doni, terapi plasma ini menjanjikan kesembuhan yang tinggi.
Baca: Ma'ruf Amin Tunggu Rekomendasi Dokter Kepresidenan untuk Disuntik Vaksin Sinovac
Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla menyatakan siap melayani para pendonor plasma di berbagai daerah. PMI saat ini menyiapkan 31 Unit Donor Darah (UDD) dan mempunyai peralatan untuk mengelola plasma yang tersebar di seluruh Indonesia.
Satgas dan PMI juga bekerja sama membangun dashboard terintegrasi pencatatan dan pelaporan donor plasma konvalesen, didukung oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan menyiapkan call center bagi para donor plasma konvalesen.
Para calon pendonor, cukup mendaftar secara online atau melalui telepon. Selanjutnya akan dipandu hingga proses donor di UDD (Unit Donor Darah) PMI yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Alur pencatatan pendonor plasma konvalesen melalui plasmakonvalesen.covid19.go.id adalah menginformasikan data diri, pengisian kuisioner, dan verifikasi data. Bila calon pendonor memenuhi syarat, verifikator akan memberikan rekomendasi Unit Donor Darah PMI terdekat.
Adapun syarat pendonor plasma konvalesen antara lain, usia 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kilogram, diutamakan pria –bila perempuan belum pernah hamil--, tidak menerima tranfusi darah selama 6 bulan terakhir, memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari.