TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri perihal seragam sekolah sudah tepat.
“Sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi," ujar Hanief dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Hanief mengatakan SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak di sekolah publik.
Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia tersebut menegaskan sekolah publik seharusnya memang tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu.
Khusus bagi siswi Muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
Penerbitan SKB 3 Menteri itu diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri. Dalam aturan ini disebut sekolah tidak boleh melarang atau mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada siswa atau tenaga pendidik.