TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac kepada penerima berusia 60 tahun ke atas atau lansia. Hal tersebut tertera dalam surat BPOM Nomor :T RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE tentang perubahan mengenai vaksin produksi Sinovac tersebut, yang diteken Kepala BPOM Penny K Lukito pada 5 Februari lalu.
"Betul BPOM telah memberikan persetujuan untuk Lansia," ujar juru bicara vaksin dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia saat dikonfirmasi, Ahad, 7 Februari 2021.
Dalam surat tersebut, BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dengan sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuan tersebut meliputi melakukan studi klinik pasca persetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19. Selain itu, BPOM berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin CoronaVac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.
Surat BPOM ini merupakan balasan atas permohonan PT Bio Farma mengenai penambahan indikasi untuk populasi lansia dengan interval penyuntikan 28 hari.
Pasca terbitnya surat tersebut, BPOM juga sudah mengunggah informasi terkait vaksin CoronaVac di Pusat Informasi Obat Nasional (PIO Nas) dengan judul Informasi Produk untuk Peserta Vaksinasi Menggunakan Vaksin CoronaVac untuk Pencegahan Covid-19 pada Dewasa Usia 18 Tahun atau lebih.
Dokumen tersebut turut menyebut penggunaan vaksin untuk lansia. Pada lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Adapun pada dewasa usia 18 – 59 tahun, vaksin Covid-19 akan disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 14 hari untuk vaksinasi pada situasi emergency pandemi, atau selang waktu 28 hari untuk vaksinasi rutin.
Baca juga: Mayoritas Vaksin Covid-19 Dijatah 10 Negara, 2,5 Miliar Orang Tak Kebagian
DEWI NURITA