TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan, pelimpahan akan dilakukan pekan depan ke Kejaksaan Agung. Setelah dilimpahkan, Rizieq dan lima tersangka lainnya akan resmi menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: 5 Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan
“Rencana minggu depan ya, Selasa, 9 Februari, diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU,” ucap Rusdi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Namun, untuk dua perkara Rizieq yakni kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor masih dalam proses penelitian oleh JPU.
“Jadi baru kasus Petamburan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Rusdi.
Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.