TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membantah jika pemerintah akan memberlakukan karantina atau lockdown akhir pekan. Bantahan Nadia tersebut merespons ramainya beredar pesan berantai ihwal akan diterapkan karantina.
Pesan berantai menginformasikan bahwa di akhir pekan, sejumlah supermarket dan pertokoan akan tutup sehingga masyarakat perlu menyediakan kebutuhan pokok dalam jumlah banyak. Bahkan masyarakat yang nekat keluar rumah akan didenda dan ditangkap lalu dilakukan tes usap atau swab test.
"Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total baik di Jakarta maupun di daerah lain. Yang saat ini berlaku adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Nadia dalam konferensi pers daring pada Jumat, 5 Februari 2021.
Nadia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoaks. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan pesan tersebut.
"Imbauan masyarakat agar tidak keluar rumah, pertokoan tutup, sampai ada ancaman ditangkap dan didenda adalah tidak benar," kata Nadia.
Menanggapi Nadia, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan hoaks hanya akan memberikan dampak buruk seperti menimbulkan kegaduhan.
Argo mengingatkan akan adanya hukuman pidana terhadap mereka yang menyebarkan hoaks, seperti lockdown akhir pekan. "Yakni mengenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi maksimal pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap dia.
Baca juga: Lockdown Jakarta atau Lockdown Weekend, Wagub DKI: Tak Ada Opsinya dalam PSBB
ANDITA RAHMA