Terkait langkah yang diambil oleh tiga kementerian, Komnas Perempuan pun mengapresiasi pertimbangan mengenai hak konstitusional warga dan pentingnya merawat kebhinnekaan bangsa sebagai landasan pijak dari SKB 3 Menteri ini.
"Sehingga warga dapat memilih secara bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan seragam dengan atribut keagamaan sesuai agama dan keyakinannya itu."
Atas dasar itu pula, Komnas Perempuan berpendapat bahwa kebijakan serupa di Aceh tidak dapat dikecualikan dalam persoalan ini, sekalipun di sana memiliki kewenangan otonomi khusus.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Dalam keputusan tersebut, tertuang bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini (SKB 3 Menteri), ada sanksi yang akan diberikan. "Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem Makarim.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA