TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua 2020-2025 bisa dibatalkan.
"Menurut saya Pasal 164 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi rujukan dalam persoalan ini," kata Fadli kepada Tempo, Jumat, 5 Februari 2021.
Pasal 164 ayat (4) dalam UU Pilkada itu berbunyi: Dalam hal calon Bupati dan calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati dan calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.
Menurut Fadli, berdasarkan ketentuan itu, Orient Riwu Kore dapat dikategorikan berhalangan tetap karena kewarganegaraannya tidak memenuhi syarat. "Jadi yang dilantik wakilnya," kata dia.
Baca: Bupati Sabu Raijua: Saya WNI, Status WN Amerika Sudah Ada yang Urus
Komisi Pemilihan Umum, kata Fadli, bisa menerbitkan keputusan bahwa yang bersangkutan berhalangan tetap, dan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah, apalagi menjadi kepala daerah yang dilantik.
"Fakta yang bersangkutan WNA adalah alasan yang kuat untuk mengubah SK penetapan. Pengajuan pelantikan ke Kemendagri bisa diubah berdasarkan situasi saat ini. Karena enggak mungkin WNA dilantik jadi bupati," katanya.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
FRISKI RIANA