TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit terhadap laporan keuangan PT Asabri.
Ali menaksir, proses perhitungan ini akan lebih lama daripada kasus PT Asuransi Jiwasraya terdahulu. "Saksinya kan lebih banyak dari Jiwasraya, jumlah transaksinya, investasinya banyak," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Februari 2021.
Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan audit internal. Penyidik menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Kejaksaan Agung pun tengah melacak keberadaan aset para tersangka. Bahkan, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk memburu aset para tersangka yang berada di luar Indonesia.
Baca: Korupsi Asabri, Mahfud Md Jamin Uang Prajurit TNI dan Polri Tidak Akan Hilang
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku telah memetakan keberadaan aset tersebut. "Hampir semua (menyembunyikan di luar negeri). Sudah dipetakan,” ucap dia pada 3 Februari 2021. Namun, ia belum dapat membocorkannya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro. Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, Hari Setiono.
ANDITA RAHMA