Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Soal Polemik Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih

image-gnews
Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997, Orient P. Riwu Kore masih sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok.KPU
Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997, Orient P. Riwu Kore masih sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok.KPU
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore menjadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu setempat menemukan fakta bahwa pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada 2020 ini berstatus warga negara Amerika Serikat.

Berikut beberapa hal seputar kasus ini:

1. Dua warga negara

Badan Pengawas Pemilu sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient masih berstatus warga Amerika Serikat. Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Orient Riwu Kore juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019. Saat ini, status kewarganegaraan Orient sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA.

Baca juga: Kemendagri Pertimbangkan Usul Bawaslu untuk Tuna Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

2. Harta Rp 33 M dan Tanah di AS

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Orient sekitar Rp 33 miliar. Secara rinci, Orient memiliki tiga tanah dan bangunan di Amerika Serikat dari hasil sendiri. Yaitu tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi di Montgomery, Alabama senilai Rp 7,5 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 9.000 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester, California senilai Rp 11,2 miliar. Tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi di Bancroft Dr La Mesa California senilai Rp 12,9 miliar.

Di Indonesia, Orient tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 271 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 500 juta. Lalu tanah seluas 1.552 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,1 miliar.

Tanah seluas 1.915 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,4 miliar, dan tanah seluas 1.729 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,2 miliar.

Harta Orient lainnya berupa alat transportasi dan mesin. Ia memiliki mobil Honda Hatch Back tahun 1989 senilai Rp 116 juta, mobil Mazda PK (commercial truck B 2200) tahun 1993 senilai Rp 145 juta, mobil Honda CRV tahun 2004 senilai Rp 217,5 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2005 senilai Rp 174 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orient memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 76,2 juta, surat berharga senilai Rp 1,6 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 199 juta, serta utang senilai Rp 5,5 miliar.

3. Bawaslu Bersurat ke Kemenlu

Pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat pada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa.

"Melalui surat kami yang perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan. Jadi konfirmasi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.

Abhan mengatakan pihaknya sedang mengkonfimasi kembali surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.

4. Bawaslu Sebut Tidak Kecolongan

Abhan memastikan mereka tidak kecolongan soal temuan bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, berkewarganegaraan Amerika Serikat.

"Bawaslu tidak kecolongan, tapi aktif dari jajaran kami ketika ada dugaan dia (Orient) dwikewarganegaraan. Maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.

Abhan menjelaskan, pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar AS di Jakarta. Bawaslu juga sekaligus menyurati Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian yang hingga hari ini belum ada jawaban.

5. PDIP Kecolongan

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya kecolongan Orient P Riwu Kore, terbukti berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

"Kalau info tersebut benar, partai jelas kecolongan," kata Djarot kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.

Djarot mengatakan, Orient Riwu Kore baru mendaftar sebagai kader PDIP ketika akan maju Pilkada 2020 sebagai Bupati Sabu Rijua . Untuk penerbitan kartu tanda anggota, syarat utamanya adalah WNI yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan e-KTP dan kartu keluarga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

4 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

5 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

6 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

7 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

8 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

8 jam lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

8 jam lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan negara-negara sekutunya seperti Amerika Serikat harus didesak untuk memastikan Israel menghentikan serangan besar-besaran ke Gaza sekaligus mengakhiri penindasan sistem Apartheid kepada warga Palestina. TEMPO/Subekti.
Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

Polisi menangkapi mahasiswa di New York University yang berunjuk rasa mendukung Palestina.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

8 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.