TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore menjadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu setempat menemukan fakta bahwa pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada 2020 ini berstatus warga negara Amerika Serikat.
Berikut beberapa hal seputar kasus ini:
1. Dua warga negara
Badan Pengawas Pemilu sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient masih berstatus warga Amerika Serikat. Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Orient Riwu Kore juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019. Saat ini, status kewarganegaraan Orient sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA.
Baca juga: Kemendagri Pertimbangkan Usul Bawaslu untuk Tuna Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih
2. Harta Rp 33 M dan Tanah di AS
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Orient sekitar Rp 33 miliar. Secara rinci, Orient memiliki tiga tanah dan bangunan di Amerika Serikat dari hasil sendiri. Yaitu tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi di Montgomery, Alabama senilai Rp 7,5 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 9.000 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester, California senilai Rp 11,2 miliar. Tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi di Bancroft Dr La Mesa California senilai Rp 12,9 miliar.
Di Indonesia, Orient tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 271 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 500 juta. Lalu tanah seluas 1.552 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,1 miliar.
Tanah seluas 1.915 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,4 miliar, dan tanah seluas 1.729 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,2 miliar.
Harta Orient lainnya berupa alat transportasi dan mesin. Ia memiliki mobil Honda Hatch Back tahun 1989 senilai Rp 116 juta, mobil Mazda PK (commercial truck B 2200) tahun 1993 senilai Rp 145 juta, mobil Honda CRV tahun 2004 senilai Rp 217,5 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2005 senilai Rp 174 juta.
Orient memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 76,2 juta, surat berharga senilai Rp 1,6 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 199 juta, serta utang senilai Rp 5,5 miliar.
3. Bawaslu Bersurat ke Kemenlu
Pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat pada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa.
"Melalui surat kami yang perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan. Jadi konfirmasi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.
Abhan mengatakan pihaknya sedang mengkonfimasi kembali surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.
4. Bawaslu Sebut Tidak Kecolongan
Abhan memastikan mereka tidak kecolongan soal temuan bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, berkewarganegaraan Amerika Serikat.
"Bawaslu tidak kecolongan, tapi aktif dari jajaran kami ketika ada dugaan dia (Orient) dwikewarganegaraan. Maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.
Abhan menjelaskan, pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar AS di Jakarta. Bawaslu juga sekaligus menyurati Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian yang hingga hari ini belum ada jawaban.
5. PDIP Kecolongan
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya kecolongan Orient P Riwu Kore, terbukti berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Kalau info tersebut benar, partai jelas kecolongan," kata Djarot kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.
Djarot mengatakan, Orient Riwu Kore baru mendaftar sebagai kader PDIP ketika akan maju Pilkada 2020 sebagai Bupati Sabu Rijua . Untuk penerbitan kartu tanda anggota, syarat utamanya adalah WNI yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan e-KTP dan kartu keluarga.