TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya sedang mengkonfimasi kembali surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.
"Pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat pada Sekjen Kemenlu, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat kami yang perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan. Jadi konfirmasi," kata Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan surat dari Kedubes AS itu dikonfirmasi kembali ke Kementerian Luar Negeri untuk memastikan apakah Orient benar merupakan warga Amerika Serikat. "Kami punya waktu 1-2 hari untuk memastikan hal tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kemendagri: Bupati Sabu Raijua Pernah Punya Paspor AS Tanpa Lepas Status WNI
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih itu pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019.