TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan pembentukan posko penanganan pandemi di tingkat daerah, yang berada hingga di tingkat kecamatan. Nantinya posko ini disebut-sebut akan berfungsi sebagai pusat komando penanganan Covid-19.
"Posko adalah lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando penanganan Covid yang berfungsi koordinasikan, kendalikan, memantau, evaluasi, serta eksekusi penanganan Covid di masing-masing daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis, 4 Februari 2021.
Di dalamnya, akan terdiri dari TNI, Polri, pemda, dan unsur lain yang digerakkan pemda seperti BPBD, dinkes, dinsos, dinperek, puskesmas, PKK, dan komunitas lain. Wiku mengatakan secara operasional, fungsi prioritas posko akan mencakup pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga menguatkan pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) di desa.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Upayakan Insentif Tenaga Kesehatan Tak Berkurang
"Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi permudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan serta pemulihan ekonomi," kata dia.
Untuk memastikan keberlangsungan posko daerah, Wiku mengatakan Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan Covid dari dana alokasi umum atau DAU dan dana bagi hasil DBH dari APBD kabupaten/kota.
"Kami harap pemda bersama dengan Kemenkeu mendirikan posko di daerah masing-masing dalam waktu dekat," kata Wiku.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Wiku mengatakan posko di daerah ini juga secara rutin diawasi oleh Satgas Covid-19, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh kementerian/lembaga.