TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suharjito adalah terdakwa penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 4 Februari 2021.
Ali mengatakan JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Sidang kasus suap ekspor benur ini rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: 2 Kali Datangi Toko Jam Rolex di Hawaii, Edhy Prabowo Sempat Tak Jadi Beli
Ali mengatakan JPU mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.