TEMPO.CO, Jakarta - Permadi Arya atau Abu Janda dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap Natalius Pigai. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih empat jam, yakni pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Saya jelasin ke Pak Polisi, yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa cuitan saya berawal dari cuitan Natalius Pigai yang menghina AM Hendropriyono dengan sangat keji, bahkan body shamming," ujar Abu Janda pada Kamis, 4 Februari 2021.
Permadi Arya mengklaim cuitannya itu untuk membela Hendropriyono. Adapun terkait penggunaan kata 'evolusi' yang ia gunakan adalah mempertanyakan cara berpikir Natalius yang berdebat dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu.
"Saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai, 'sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?'," kata Abu Janda. Meski begitu, ia mengakui bahwa tindakannya telah menghina Natalius Pigai.
Baca: Kasus Abu Janda, Ahli Psikologi Forensik: Ada Motif Instrumental
Namun, Abu Janda bersikukuh bahwa penghinaan ditujukan kepada cara berpikir Natalius Pigai. Sehingga, ia merasa heran dengan pelaporan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia lantaran dianggap konteks yang melebar.
"Saya bingung ini kok saya lihat pelapornya masih ini, terus dilebarkan ke mana-mana tanpa konteks," kata Abu Janda.
Abu Janda sebelumnya dilaporkan oleh DPP KNPI atas cuitannya yabg dianggap mengandung rasisme kepada Natalius Pigai. Kasus bermula ketika ia ikut berkomentar dalam perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono pada awal Januari 2021.
“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.