TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan akan mencermati Bawaslu mengusulkan penundaan pelantikan terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.
"Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran. Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan," kata Akmal dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.
Usulan tersebut disampaikan setelah Kemendagri menggelar rapat koordinasi pada Kamis pagi tadi bersama KPU, Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kapolda NTT.
Akmal mengatakan, usul Bawaslu akan menjadi bahan bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam mengambil keputusan yang tepat. "Solusi yang ditawarkan Bawaslu menjadi opsi yang diperimbangkan untuk diambil," katanya.
Baca: Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNA, PDIP: Kalau Benar, Kami Kecolongan
Karena masa jabatan Bupati Sabu Raijua 2015-2020 akan habis pada 17 Februari, Akmal memastikan keputusan yang diambil Tito akan disampaikan secepatnya.
Adapun terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore, Akmal menuturkan proses penetapannya diserahkan kepada otoritas berwenang. "Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali pada media," kata Akmal.
FRISKI RIANA