TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Surahman Hidayat menyatakan kebijakan baru sertifikat tanah elektronik di bidang pertanahan perlu sosialisasi masif kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi.
"Saya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di dapil saya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021," kata Surahman mengutip Antara, Kamis, 4 Februari 2021.
Surahman menjelaskan di dalam Pasal 16 ayat (3) berbunyi, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
Kemudian pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa "Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data".
Surahman menyatakan ada kebingungan di masyarakat soal implikasi dari pergantian bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik dan bagaimana proses pergantian akan dilakukan. "Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan," kata dia.
Menurut dia, banyak distorsi informasi dari kebijakan tersebut karena memang tidak ada penjelasan yang cukup terkait tujuan dan bagaimana kebijakan ini diterapkan.
Surahman berpendapat sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan. Sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
“Secara teori seharusnya sertifikat tanah elektronik akan lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat yang berbentuk buku dan akan memudahkan transaksi jual beli karena lebih mudah mengidentifikasi keaslian sertifikat tanah," kata Surahman.
Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya akan sulit khususnya di daerah pedesaan karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai. Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan sertifikat tanah digital atau elektronik menjadi sangat penting.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan pelaksanaan pergantian sertifikat dari bentuk fisik menjadi elektronik (sertifikat-el) akan dilakukan secara bertahap.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Rencananya pelaksanaan pergantian sertifikat akan dipertimbangkan berdasarkan penunjukan daerah.
Selain itu, rencana pergantian sertifikat tanah elektronik pada instansi pemerintah juga diprioritaskan karena kemudahan penyimpanan data. "Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," kata Dwi Purnama.
Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, pergantian sertifikat tanah elektronik tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap. Ada pun pelaksanaan pergantian sertifikat ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.
Baca juga: BPN Ungkap Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik: Lebih Aman dan Mudah Diakses