TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya (Beringin Karya) membantah kabar pergantian sekretaris jenderal. Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, perbuatan oknum yang menyebarluaskan kabar pergantian itu akan ditindaklanjuti secara hukum dan organisasi.
"Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca: Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Sekjen Partai Berkarya
Sebelumnya, beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya memberhentikan secara tetap Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal partai besutan Tommy Soeharto itu. Keputusan Mahkamah Partai Berkarya ini ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut Badaruddin, ketua umum dan sekjen dipilih atau diberhentikan dalam forum tertinggi partai , seperti Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Sedangkan perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya teranyar merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 27 Desember 2020. Hasil rapat ini, kata dia, telah dilaporkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia satu hari kemudian. Partai Berkarya bakal menggelar Rapimnas I virtual untuk pengesahan penyelasaran AD/ART pada 12-14 Februari 2021.
Baharuddin mengatakan, DPP Partai Berkarya tak pernah mengetahui apalagi menyetujui pergantian itu. Oknum partai, kata dia, telah memalsukan kop surat dan stempel DPP pada surat yang beredar. Dia menyebut, siaran pers yang diterima awak media juga hoaks.
Badaruddin menyinggung soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Isinya menyatakan Partai Berkarya diwakili oleh ketua umum dan sekjen atau sebutan lainnya. "Sehingga tindakan apapun yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan ketua umum dan sekjen adalah ilegal atau tidak sah," ujar dia.