TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan jaminan perlindungan kepada saksi perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, saksi atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini memiliki andil besar untuk memberikan petunjuk kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Februari 2021.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapannya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung pada Senin, 1 Februari 2021. Kasus dugaan korupsi Asabri ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 23,7 triliun.
LPSK, tutur dia, berharap munculnya JC yang bakal membantu proses penyidikan. Maneger juga mendorong Kejagung merekomendasikan saksi potensial yang memiliki keterangan penting.
Adapun perlindungan LPSK nantinya berupa keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, hingga mendapatkan pergantian identitas.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Maneger berujar, pihaknya akan berupaya memastikan saksi mendapat haknya sesuai aturan yang berlaku.