TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 akan memperkuat pos komando penanganan pandemi di tingkat daerah. Langkah ini diambil setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar langkah penanggulangan harus dilakukan hingga tingkat mikro.
"Sesuai dengan arahan Presiden, organisasi posko ini perlu dibentuk dengan struktur yang sederhana dan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah, agar dapat membantu meningkatkan kualitas penanganan Covid-19 sesuai dengan karakteristik di masing-masing daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Wiku mengatakan, pukul 14.00 sampai 16.00 tadi, rapat koordinasi telah digelar Satgas dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia. Selain itu pejabat dari Kementerian dan Lembaga terkait mengenai pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan tingkat kecamatan juga ikut terlibat.
Baca juga: Studi: Indonesia Peringkat 85 dalam Penanganan Pandemi, Termasuk Redah di ASEAN
"Hal ini merupakan bentuk penguatan penanganan Covid-19 oleh Pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro melalui posko di tingkat desa atau kelurahan," kata Wiku.
Fungsi pertama posko tersebut adalah sebagai pos komando. Di sana, tim akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Wiku mengatakan posko ini terdiri dari unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, dan unsur lain yang digerakan oleh pemerintah daerah seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perekonomian, Puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satuan Tugas daerah.
"Secara operasional, nantinya fungsi prioritas posko akan mencangkup sebagai pendorong perubahan perilaku layanan masyarakat, pusat kendali informasi, dan menguatkan pelaksanaan 3T di tingkat desa atau kelurahan," kata dia.
Secara struktural, Wiku mengatakan posko terdiri dari Kepala Desa dan Lurah sebagai Ketua. Selain itu, Ketua BPD akan berperan sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa dan elemen masyarakat lainnya.
"Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan Covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil, dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan juga dengan dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa," kata Wiku.
Ia pun meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan kementerian Keuangan, agar pembentukan posko dapat segera dimulai. Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Covid-19 di Pusat akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional bersama Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh Kementerian/Lembaga.