TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, pernah memiliki paspor Amerika Serikat, tanpa melepas status WNI.
"Yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari 2021.
Zudan mengatakan Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Setelah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham, paspor Indonesia itu diterbitkan karena Orient belum pernah melepas kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA, khususnya Amerika Serikat.
Baca juga: Polda NTT Kumpulkan Bukti Soal Status Bupati Sabu Raijua Terpilih
Sehingga, kata Zudan, nama Orient tercatat dalam administrasi kependudukan. Sebab, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu, sedangkan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. "Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya," ujar Zudan.
Zudan menuturkan, saat ini status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA. Jika terbukti Orient adalah WNA, Zudan memastikan Kartu Keluarga dan KTP elektronik Orient akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.