TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore, masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.
"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari 2021.
Berdasarkan riwayat data kependudukan, Zudan mengemukakan Orient memiliki NIK DKI 0951030710640454. Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Polda NTT Kumpulkan Bukti Perihal Bupati Sabu Raijua Terpilih
Pada 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK nasional dengan nomor 3172020710640008 sebelum program KTP elektronik.
Pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor SKPWNI/3172/10122019/0096.
Orient Riwu Kore, kata Zudan, kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Selanjutnya, SKPWNI pindah Orient terbit dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.