TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore, sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM.
"Status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari 2021.
Zudan mengatakan, jika terbukti Orient adalah WNA, maka Kartu Keluarga dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
Zudan mengaku telah menghubungi Orient hari ini. Dari informasi yang diterima Zudan, Orient mengakui bahwa ia pernah memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNA, Kapolda NTT Kumpulkan Bukti
Selanjutnya, Zudan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaraan Orient. "Bahwa benar paspor diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," katanya.
Sehingga, kata Zudan, nama Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore tercatat dalam administrasi kependudukan. Sebab, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu, sedangkan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. "Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya," ujar Zudan.