TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji, menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore, kepada Kementerian Dalam Negeri. Orient menjadi sorotan karena masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
"Tugas KPU sudah selesai mengusulkan ke DPRD untuk proses pengesahan dan pelantikan. Jadi tugas KPU sudah selesai. Proses pelantikan bukan ranah KPU, tapi ranah Kemendagri," kata Kirenius kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.
Kirenius mengatakan, status kewarganegaraan Orient baru diketahui pada 1 Februari 2021. Sementara, kata dia, proses pencalonan kepala daerah telah dilakukan sejak September 2020 dan proses penetapannya pada 23 Januari 2021.
Pada proses pencalonan, Kirenius memastikan bahwa Orient telah melengkapi dokumen persyaratan. Salah satunya berupa KTP elektronik Orient yang merupakan warga Kota Kupang.
Baca: Bupati Sabu Raijua Warga Amerika, Bawaslu: Lakukan Pembohongan Publik
Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu terkait bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga AS.
"Status Bupati Sabu Raijua terpilih menjadi perhatian serius Kemendagri. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Otonomi Daerah akan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat. Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar AS.