TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo pada hari ini, 2 Februari 2021. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan asuransi tersebut.
"Saudara RP diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Februari 2021.
Baca juga : Korupsi Asabri, Mahfud MD Jamin Uang Prajurit TNI dan Polri Tidak Hilang
Selain R. Pradopo, penyidik juga memeriksa tujuh orang lainnya. Enam diantaranya merupakan petinggi sekuritas. Mereka adalah Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana.
Lalu, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang, dan Komite Audit PT Asabri Igor Manindjo.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung pun menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA