TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah merampungkan penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi bansos Covid-19. Keduanya adalah tersangka pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatia dan Harry Van Sidabukke.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 2 Februari 20201.
Ali mengatakan penahanan kedua tersangka sekarang dilakukan oleh tim jaksa. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan, lalu melimpahkannya ke pengadilan.
Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 41 saksi. Saksi itu di antaranya Juliari Batubara dan pihak swasta lainnya. Saat ini, ada tiga tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 yang masih dalam proses penyidikan, di antaranya Juliari dan dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono Matheus Joko Santoso.
Baca: Ihsan Yunus di Kasus Korupsi Bansos, KPK: Pengembangan Tergantung Bukti