TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan pembentukan 12 daerah pemekaran baru. Pembentukan daerah pemekaran baru dinilai akan berdampak pada anggaran negara.
"Pemekaran diharapkan tidak membebani keuangan negara," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan pembentukan 12 daerah pemekaran baru di Gedung MPR/DPR, Rabu (29/10).
Ke-12 daerah baru tersebut, yaitu Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Pringsewu (ketiganya di Provinsi Lampung), Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat (di Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Tombrauw (Provinsi Papua Barat).
Kemudian Kabupaten Pularu Morotai (Provinsi Maluku Utara), Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Reiyai (di Provinsi Papua), Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kabupaten Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
Menteri Mardiyanto mengatakan pembentukan 12 daerah pemekaran baru tersebut membuat total kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi 489. Ia berharap pembentukan daerah pemekaran baru dapat mendongkrak pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Daerah baru diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan pelayanan," kata Mardiyanto.
Dwi Riyanto Agustiar