TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin di kantor MA pada hari ini Selasa 2 Februari 2021. Kunjungan tersebut setelah dilantiknya Listyo menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Listyo mengatakan dalam pertemuan itu dirinya membahas mengenai pelaksanaan tilang elektronik. “Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan di antaranya beberapa program yang akan kami laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait masalah tilang elektronik,” kata Listyo dalam konferensi pers yang disiarkan di Twitter Divisi Humas Polri, Selasa, 2 Februari 2021.
Listyo mengatakan pelaksanaan tilang elektronik memerlukan sejumlah persiapan dan kerja sama di antara penegak hukum. Dia bilang mekanisme tilang itu akan mengubah pola penilangan, dari yang harus dilakukan melalui sidang berubah menjadi putusan langsung melalui sistem elektronik. “Jadi perlu ada penyesuaian,” ujar dia.
Baca: Polisi Akan Kembangkan Jenis Tilang di Kamera ETLE Sejalan Rencana Listyo Sigit
Masalah tilang elektronik pernah diungkit Listyo saat menjalani fit and proper test di Komisi Hukum DPR. Dia mengatakan akan mengembangkan sistem elektronik. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi kasus suap yang kerap dilakukan oleh polisi lalu lintas saat melakukan penilangan. Dia berharap penerapan sistem itu akan membuat polisi lalu lintas tidak lagi perlu melakukan penilangan. Melainkan langsung diputuskan secara elektronik mengenai denda yang harus dibayar oleh pelanggar aturan.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan mendukung program Listyo Sigit itu. Dia mengatakan perlu dibuat kelompok kerja antar institusi untuk membahas sistem sidang elektronik. “Kami mendukung program yang akan dilaksanakan oleh Polri, yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik,” ujar dia.