TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara kasus 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa, 2 Februari 2021. Dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim melibatkan Densus 88 dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Elektronik.
“Rencananya begitu. PPATK dengan penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Andi Rian lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Andi belum menjelaskan alasan pelibatan Densus 88 dan lembaga intelijen keuangan tersebut dalam gelar perkara ini. Sebelumnya Bareskrim telah menerima hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap puluhan rekening FPI.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Polri, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait sejumlah rekening FPI tersebut. Dia mengatakan polisi berencana memblokir sejumlah rekening itu.
Baca juga: Pengacara Kritik Pernyataan Ketua Komnas HAM Soal Kematian 6 Laskar FPI