Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri menambahkan kenaikan NTP dan NTUP merupakan hasil kerja keras para petani di seluruh Indonesia, serta adanya dukungan dari pemerintah daerah dan semua pelaku usaha sektor pertanian. Sinergitas ini tentunya atas dorongan penuh dari Mentan SYL, sebab membangun pertanian adalah tugas negara sehingga harus melibatkan semua elemen.
“Ini adalah capaian yang membanggakan sekaligus modal awal untuk mengawali kinerja sektor pertanian. Capaian ini juga tak lepas dari kerja keras para petani sebagai ujung tombak pertanian Indonesia,” kata Kuntoro.
Lebih lanjut Kuntoro mengatakan hingga saat ini Kementan terus menjalankan berbagai program dan terus mengawal para petani di lapangan. Upaya ini dilakukan dalam mengurangi kesenjangan antara harga di tingkat petani dan konsumen.
“Upaya pemerintah dalam pengendalian harga di tingkat petani maupun tingkat konsumen ini berdampak pada peningkatan daya beli petani. Di satu sisi, petani untung karena produk yang mereka hasilkan dibeli dengan harga tinggi. Di sisi lain, mereka pun bisa membeli kebutuhan-kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," ujar Kuntoro.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengatakan NTP subsektor pertanian diantaranya subsektor hortikultura dan tanaman perkebunan rakyat. Komoditas yang mempengaruhi kenaikan indeks yang diterima petani hortikultura sebelumnya adalah cabai rawit, cabai merah, tomat, kol, kubis, wortel, kentang, jeruk dan cabai hijau
“NTP tanaman hortikultura mengalami kenaikan sebesar 1 persen karena indeks harga yang diterima petani lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani karena adanya kenaikan harga cabe rawit,” tutupnya.
Data BPS pun menyebutkan adanya kenaikan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar 3,03 persen yakni Rp4.921 per kg dan di tingkat penggilingan 3,10 persen yakni Rp5.026 per kg dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Namun begitu, rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani Rp5.318,- per kg atau turun 0,73 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.432,- per kg atau turun 0,80 persen.